AKSARA JABAR – Menjadi seorang PNS merupakan keinginan dari banyak orang, karena fasilitas dan gaji yang diberikan sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baik itu kebutuhan hidup personal atau kehidupan keluarganya. Pasalnya bagi PNS yang sudah berkeluarga akan mendapatkan tunjangan keluarga dan anak.
Selain tunjangan, gaji pokok PNS juga terbilang sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Baca Juga: Arti dan Keutamaan Puasa Arafah, Gugurkan Dosa Setahun Ke Belakang dan Satu Tahun Ke Depan
Mengenai gaji pokok untuk setiap PNS itu berbeda-beda karena disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.
Perihal pangkat PNS dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011.
Pangkat seorang PNS diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara agar mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Hati-hati HOAX, Kabar Pertamina Tutup SPBU Dalam Rangka Dukung PPKM Darurat
Adapun arti dari pangkat yaitu kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian serta digunakan sebagai dasar penggajian.