Mantap! Tunjangan Ini Bakal Diterima Pendaftar CPNS dan PPPK yang Lulus Seleksi CASN 2021

- 15 Juli 2021, 11:33 WIB
Tunjangan yang akan diterima peserta CPNS dan PPPK 2021 yang lulus seleksi.
Tunjangan yang akan diterima peserta CPNS dan PPPK 2021 yang lulus seleksi. /Instagram.com/ @gocpns2021/

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memiliki posisi jabatan berdasarkan struktural maupun jabatan fungsional.

Semakin tinggi jabatan tersebut maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.

Baca Juga: Sinopsis Balika Vadhu Hari Ini 15 Juli 2021 Episode 88: Basant dan Gehna Berpelukan, Kalyani pun Memaafkannya

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Suami/Istri ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara resmi.

Nominal yang didapatkan dari tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok.

Apabila Suami dan Istri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka tunjangan diberikan kepada salah satu pasangan saja.

Baca Juga: Mengenal Pangkat dan Golongan PNS Lengkap dengan Gaji Pokoknya, CPNS Wajib Tahu!

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 2 anak saja.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x