Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memiliki posisi jabatan berdasarkan struktural maupun jabatan fungsional.
Semakin tinggi jabatan tersebut maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan Suami/Istri ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara resmi.
Nominal yang didapatkan dari tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok.
Apabila Suami dan Istri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka tunjangan diberikan kepada salah satu pasangan saja.
Baca Juga: Mengenal Pangkat dan Golongan PNS Lengkap dengan Gaji Pokoknya, CPNS Wajib Tahu!
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 2 anak saja.