AKSARA JABAR- Lulusan S1 (Sarjana) bisa mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021.
Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran sejak 30 Juni 2021. Jika berminat bisa langsung mendaftar melalui link https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Besaran gaji dan jaminan pensiun yang diterima menjadi salah satu faktor menjadi PNS paling banyank dicari masyarakat.
Lantas berapa gaji PNS 2021 Lulusan S1?
pBaca Juga: PNS dan PPPK Tunjangan dan Gaji Pokoknya Beda? Simak Penjelasannya Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 15 tahun Tahun 2019, Lulusan S1 masuk kategori golongan III A. Besaran gaji yang diterima sekitar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Berikut gaji PNS berdasarkan golongan:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Soal Gaji dan Tunjangan PPPK (P3K) 2021 Setara PNS, Ini Penjelasannya!
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.***