Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
PNS memiliki tunjangan yang berbeda berdasarkan lama masa kerja, instansi dan jabatan.
PNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalam, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kerja dan yang lainnya.
Adapun besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Kebijakan tukin setiap instansi berbeda-beda . Hal itu didasarkan pada landasan hukum tukin disetiap instansi pemerintah yang juga berbeda.***