Mau Daftar CASN 2021? Simak Gaji PNS Terbaru dan Tunjangan Berdasarkan Golongan I,II,III dan IV

- 12 Juli 2021, 22:36 WIB
Mau Daftar CASN 2021? Simak Gaji PNS 2021 dan Tunjangan Berdasarkan Golongan I,II,III dan IV
Mau Daftar CASN 2021? Simak Gaji PNS 2021 dan Tunjangan Berdasarkan Golongan I,II,III dan IV /Instagram.com/@cpns.asn

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

PNS memiliki tunjangan yang berbeda berdasarkan lama masa kerja, instansi dan jabatan.

PNS akan mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalam, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kerja dan yang lainnya.

Adapun besaran tunjangan kinerja (tukin) PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Kebijakan tukin setiap instansi berbeda-beda . Hal itu didasarkan pada landasan hukum tukin disetiap instansi pemerintah yang juga berbeda.***

 

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah