Tunjangan dinas diperoleh saat seorang PNS melakukan perjalanan dinas.
Biaya untuk melakukan perjalanan dinas disebut uang SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas).
Baca Juga: Kabar Terbaru, Update Besaran Tunjangan Kinerja PNS, Besarannya Bikin Waw!
6. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini biasanya diberikan pada PNS di golongan Aselon V sampai I, yang diangkat dan ditugaskan di jabatan struktural.
Adapun jumlah tunjangan yang diberikan sebagai berikut:
- Eselon V A sebesar Rp 360.000
- Eselon IV B sebesar Rp 490.000
- Eselon IV A sebesar Rp 540.000
- Eselon III B sebesar Rp 980.000