4. Golongan III D, mendapat gaji sebesar Rp2.920.800 (0 tahun) – Rp4.797.000 (32 tahun)
Selain mendapatkan gaji pokok, PNS golongan III atau S1/D4 mendapatkan juga tunjangan. Berikut ini adalah tunjangannya.
Tunjangan PNS 2021 Golongan III
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja ini diberikan dilihat dari kinerja PNS dalam melaksanakan tugasnya.
Setiap PNS mempunyai jumlah tunjangan kinerja yang berbeda-beda.
Tunjangan kinerja ini dilihat dari 3 unsur yaitu kehadiran, pencapaian kinerja, dan juga kedisiplinan para pegawai.
Baca Juga: Bacakan Pledoi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Malah Cerita Jasa Prabowo Subianto
2. Tunjangan Makan