Tunjangan makan diberikan setiap harinya. Untuk Golongan III, tunjangan makan yang diberikan sebesar Rp 37.000
3. Tunjangan Suami atau Istri
Tunjangan suami atau istri biasanya diberikan dari memotong gaji pokok PNS.
Besaran potongan untuk tunjangan ini sebesar 5 persen.
Akan terapi jika kedua suami istri bekerja sebagai PNS maka tunjangan diberikan pada salah satu saja.
Baca Juga: Suka Foto Seksi, Maria Vania Akui Kuat Berhubungan Intim Padahal Masih Single Ngadu ke dr Boyke
4. Tunjangan Anak
Tunjangan anak yang akan ditanggung maksimal 3 anak dan berumur di bawah 18 tahun atau belum berpenghasilan.
Banyaknya potongan dari gaji pokok untuk tunjangan anak sebesar 2 persen
5. Tunjangan Dinas