Jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan tugas khusus seperti menjadi narasumber seminar, atau melakukan perjalanan dinas aka ia akan mendapatkan honorarium.
Nominal yang didapatkannya tergantung dari beban tugas yang didapatkannya.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Series 9 Bulan WeTV Episode 21: Rahasia Welly Terbongkar Togap
6. Tunjangan Kinerja atau Tukin
Tunjangan Kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Tunjangan tersebut merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.
Angka besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.***