1. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memiliki posisi jabatan berdasarkan struktural maupun jabatan fungsional.
Semakin tinggi jabatan tersebut maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.
Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021
2. Tunjangan Suami/Istri
Tunjangan Suami/Istri ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara resmi.
Nominal yang didapatkan dari tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok.
Apabila Suami dan Istri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka tunjangan diberikan kepada salah satu pasangan saja.
Baca Juga: Raup Hingga Rp 3 Juta, Ini Daftar Gaji PNS dan PPPK Untuk Lulusan SMA Golongan II
3. Tunjangan Anak