Di Luar Gaji Pokok PNS Dapat Tunjangan, Inilah 6 Tunjangan Untuk PNS, Ayo Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2021!

- 8 Juli 2021, 15:01 WIB
Selain menerima gaji pokok tiap bulannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan sebanyak enam tunjangan. Berikut rinciannya.
Selain menerima gaji pokok tiap bulannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan sebanyak enam tunjangan. Berikut rinciannya. /Instagram.com/ @cpns.asn/

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memiliki posisi jabatan berdasarkan struktural maupun jabatan fungsional.

Semakin tinggi jabatan tersebut maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.

Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Suami/Istri ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara resmi.

Nominal yang didapatkan dari tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok.

Apabila Suami dan Istri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka tunjangan diberikan kepada salah satu pasangan saja.

Baca Juga: Raup Hingga Rp 3 Juta, Ini Daftar Gaji PNS dan PPPK Untuk Lulusan SMA Golongan II

3. Tunjangan Anak

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x