Di Luar Gaji Pokok PNS Dapat Tunjangan, Inilah 6 Tunjangan Untuk PNS, Ayo Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2021!

- 8 Juli 2021, 15:01 WIB
Selain menerima gaji pokok tiap bulannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan sebanyak enam tunjangan. Berikut rinciannya.
Selain menerima gaji pokok tiap bulannya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan sebanyak enam tunjangan. Berikut rinciannya. /Instagram.com/ @cpns.asn/

AKSARA JABAR - Berikut ini adalah enam tunjangan di luar gaji pokok yang akan diterima PNS atau pegawai negeri sipil 2021.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang didambakan oleh setiap orang.

Tidak sedikit yang berlomba untuk menjadi PNS supaya masa depannya bisa terjamin dengan ikut daftar seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!

Terbukti dengan adanya seleksi CPNS dan PPPK, jutaan orang ramai mendaftarkan diri untuk menjadi ikut seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Selain gajinya yang terbilang besar dan menetap setiap bulannya, Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan tunjangan di masa tua atau pensiunan.

Bukan hanya gaji pokok setiap bulan saja yang akan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapatkan, mereka juga akan mendapatkan berbagai tunjangan PNS.

Baca Juga: 6 Tunjangan yang Didapatkan PNS Selain Gaji Pokok, Ternyata Dapat Tunjangan Makan Juga, Cek Di sini!

Berikut tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mesti kalian tahu.

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diberikan kepada PNS yang memiliki posisi jabatan berdasarkan struktural maupun jabatan fungsional.

Semakin tinggi jabatan tersebut maka semakin besar pula tunjangan yang didapatkan.

Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021

2. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan Suami/Istri ini diberikan kepada PNS yang sudah menikah secara resmi.

Nominal yang didapatkan dari tunjangan ini sebesar 10% dari gaji pokok.

Apabila Suami dan Istri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka tunjangan diberikan kepada salah satu pasangan saja.

Baca Juga: Raup Hingga Rp 3 Juta, Ini Daftar Gaji PNS dan PPPK Untuk Lulusan SMA Golongan II

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok dan hanya diberikan kepada 2 anak saja.

Tunjangan ini hanya diberikan selama anak masih dalam status masa pendidikan sekolah.

Baca Juga: Belum Tau Berapa Gaji PNS Golongan 3A? Simak, Ini Gaji dan Tunjangan PNS 2021 untuk Golongan 3A

4. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan PNS tergantung dari golongannya.

Golongan 1 dan 2 = 35.000/hari

Golongan 3 = 37.000/hari

Golongan 4 = 41.000/hari

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Series I Love You Silly WeTV Episode 6 Jumat 9 Juli 2021: Jordy Dipaksa Jauhi Lily

5. Tunjangan Dinas atau Honorarium

Jika seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan tugas khusus seperti menjadi narasumber seminar, atau melakukan perjalanan dinas aka ia akan mendapatkan honorarium.

Nominal yang didapatkannya tergantung dari beban tugas yang didapatkannya.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Sinopsis Series 9 Bulan WeTV Episode 21: Rahasia Welly Terbongkar Togap  

6. Tunjangan Kinerja atau Tukin

Tunjangan Kinerja diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan tersebut merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS.

Angka besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x