6 Tunjangan yang Didapatkan PNS Selain Gaji Pokok, Ternyata Dapat Tunjangan Makan Juga, Cek Di sini!

- 8 Juli 2021, 09:43 WIB
6 Tunjangan PNS Terbaru 2021 yang terbilang menggiurkan.
6 Tunjangan PNS Terbaru 2021 yang terbilang menggiurkan. /Pixabay/Ekoanug

AKSARA JABAR – Menjadi seorang PNS adalah keinginan dari banyak masyarakat Indonesia. Terbukti dengan tingginya antusias dalam CPNS tahun ini.

Pendapatan PNS memang terbilang cukup stabil dari pekerjaan lainnya. Karena setiap bulannya PNS tetap mendapatkan pemasukan.

Selain pendapatan yang stabil, PNS juga tidak perlu menghawatirkan masa tuanya karena akan mendapatkan gaji pensiunan.

Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Jadi PNS, Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan Lulusan SMA atau SMK?

Berisiko kecil dari pemecatan merupakan faktor penting yang mendukung keinginan masyarakat untuk menjadi PNS.

Pasalnya dampak Covid-19 ini banyak membuat sebagian pegawai harus kehilangan pekerjaannya.

Selain ketiga faktor di atas, Pemerintah juga memberikan 6 jenis tunjangan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: S1 Golongan Berapa? Yuk Kenali Pangkat Golongan PNS Berikut Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021

Berikut macam-macam tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja atau yang lebih sering disebut Tukin merupakan salah satu jenis tunjangan yang umumnya memiliki nominal lebih besar dibanding tunjangan PNS lainnya.

Besaran Tunjangan Kinerja yang didapatkan berbeda-beda, tergantung kelas jabatan dan dan instansi tempat bekerjanya.

Untuk tukin tertinggi di Indonesia, yaitu PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diatur dalam Perpres No. 37/2015.

Tukin PNS DJP yang tertinggi sebesar Rp. 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon 1 dengan peringkat jabatan 27.

Adapun untuk tukin PNS DJP yang terendah yaitu Rp. 5.361.800 dengan jabatan pelaksana dan peringkat jabatan 4.

Baca Juga: Menggiurkan, Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS 2021 Sesuai Golongan

2. Tunjangan Suami/Istri

Mengenai besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP No. 7/1977. Untuk PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok

Apabila suami dan istri sama-sama PNS maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya dengan acuan gaji yang paling tinggi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 8 Juli 2021: Ada Rumpi No Secret di Trans TV dan Jatanras di NET TV

3. Tunjangan Anak

Besaran tunjangan anak diatur dalam PP Nomor 7 Tahun1977 yaitu 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat untuk PNS mendapatkan tunjangan anak yaitu anak berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Scorpio Kamis 8 Juli 2021: Jangan Tutup Mata Terus, Kamu Harus Berani Hadapi Kenyataan

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018.

PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp. 35.000/hari, golongan III dapat Rp. 37.000/hari, serta golongan IV dapat Rp. 41.000/hari.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI 8 Juli 2021: Saksikan Euro England vs Denmark, Bapau Asli Indonesia dan Ikatan Cinta

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang menduduki posisi tertentu. Tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon saja.

Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.

Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!

6. Pekerjaan Dinas

PNS yang melakukan perjalan dinas akan mendapatkan uang saku yang lebih dikenal dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.05/2008.

Adapun rinciannya yaitu mendapatkan uang makan, uang saku, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Itulah macam-macam tunjangan yang akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah