AKSARAJABAR - Rekrutmen CPNS 2021 sudah dibuka, antusiasme para peminatnya sudah mulai terasa. Calon pelamar CPNS mulai mempersiapkan diri dengan melengkapi persyaratan hingga belajar materi tes CPNS. Informasi gaji dan tunjangan CPNS 2021 pun dicari-cari.
Berapa Gaji dan Tunjangan CPNS 2021?
Profesi sebagai aparatur sipil negara tampaknya masih menjadi primadona. Hal tersebut dapat terlihat dari jumlah pelamar yang besar dari tahun ke tahun. Berbagai alasan menjadikan banyak orang begitu meminati pekerjaan ini. Seorang ASN bisa mendapatkan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah purna tugas pun masih mendapatkan gaji dari negara.
Kejelasan status sebagai sebuah pekerjaan tetap hingga masa pensiun juga menjadi impian banyak orang. Meski gaji pokok PNS tidaklah besar namun tunjangan PNS yang diberikan cukup menggiurkan.
Setiap PNS akan mendapatkan gaji sesuai dengan status golongannya. Sampai saat ini gaji pokok untuk golongan terendah yakni Rp 1.560.800 dan tertinggi Rp 5.901.200. Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat dalam daftar gaji dan tunjangan PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Editor: Igun Gunawan