6 Tunjangan yang Didapatkan PNS Selain Gaji Pokok, Ternyata Dapat Tunjangan Makan Juga, Cek Di sini!

- 8 Juli 2021, 09:43 WIB
6 Tunjangan PNS Terbaru 2021 yang terbilang menggiurkan.
6 Tunjangan PNS Terbaru 2021 yang terbilang menggiurkan. /Pixabay/Ekoanug

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang menduduki posisi tertentu. Tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon saja.

Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007.

Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!

6. Pekerjaan Dinas

PNS yang melakukan perjalan dinas akan mendapatkan uang saku yang lebih dikenal dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.05/2008.

Adapun rinciannya yaitu mendapatkan uang makan, uang saku, biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Itulah macam-macam tunjangan yang akan didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).***

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah