Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 8 Juli 2021: Ada Rumpi No Secret di Trans TV dan Jatanras di NET TV
3. Tunjangan Anak
Besaran tunjangan anak diatur dalam PP Nomor 7 Tahun1977 yaitu 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat untuk PNS mendapatkan tunjangan anak yaitu anak berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan, serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018.
PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp. 35.000/hari, golongan III dapat Rp. 37.000/hari, serta golongan IV dapat Rp. 41.000/hari.
5. Tunjangan Jabatan