6 Tunjangan yang Didapatkan PNS Selain Gaji Pokok, Ternyata Dapat Tunjangan Makan Juga, Cek Di sini!

- 8 Juli 2021, 09:43 WIB
6 Tunjangan PNS Terbaru 2021 yang terbilang menggiurkan.
6 Tunjangan PNS Terbaru 2021 yang terbilang menggiurkan. /Pixabay/Ekoanug

Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 8 Juli 2021: Ada Rumpi No Secret di Trans TV dan Jatanras di NET TV

3. Tunjangan Anak

Besaran tunjangan anak diatur dalam PP Nomor 7 Tahun1977 yaitu 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat untuk PNS mendapatkan tunjangan anak yaitu anak berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Scorpio Kamis 8 Juli 2021: Jangan Tutup Mata Terus, Kamu Harus Berani Hadapi Kenyataan

4. Tunjangan Makan

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018.

PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp. 35.000/hari, golongan III dapat Rp. 37.000/hari, serta golongan IV dapat Rp. 41.000/hari.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI 8 Juli 2021: Saksikan Euro England vs Denmark, Bapau Asli Indonesia dan Ikatan Cinta

5. Tunjangan Jabatan

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah