1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja atau yang lebih sering disebut Tukin merupakan salah satu jenis tunjangan yang umumnya memiliki nominal lebih besar dibanding tunjangan PNS lainnya.
Besaran Tunjangan Kinerja yang didapatkan berbeda-beda, tergantung kelas jabatan dan dan instansi tempat bekerjanya.
Untuk tukin tertinggi di Indonesia, yaitu PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diatur dalam Perpres No. 37/2015.
Tukin PNS DJP yang tertinggi sebesar Rp. 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon 1 dengan peringkat jabatan 27.
Adapun untuk tukin PNS DJP yang terendah yaitu Rp. 5.361.800 dengan jabatan pelaksana dan peringkat jabatan 4.
Baca Juga: Menggiurkan, Inilah Daftar Gaji dan Tunjangan CPNS 2021 Sesuai Golongan
2. Tunjangan Suami/Istri
Mengenai besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP No. 7/1977. Untuk PNS yang memiliki suami/istri berhak mendapatkan tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok
Apabila suami dan istri sama-sama PNS maka tunjangan akan diberikan kepada salah satunya dengan acuan gaji yang paling tinggi.