Periode 1999-2001 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HTI sebanyak 5 dengan luas pemanfaatan kawasan 195.226 Ha.
Periode 2001-2004 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HTI sebanyak 21 dengan luas pemanfaatan kawasan 1.505.876 Ha.
Periode 2004-2014 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HTI sebanyak 162 dengan luas pemanfaatan kawasan 4.694.838 Ha.
Periode 2004-2014 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HTI sebanyak 43 dengan luas pemanfaatan kawasan 1.268.630 Ha.
Pada periode 2014-2020, sebanyak 18 dari 25 izin HTI seluas 588.394 Ha sudah ada persetujuan prinsip di tahun 2011-2014 dan secara administratif sudah dirampungkan.
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Restorasi Ekosistem (RE).
Periode 2007-2009 sebanyak 52.170 RE.
Periode 2010-2014 sebanyak 491.822 izin RE.