AKSARAJABAR- Mendukung pembangunan nasional, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan izin pelepasan dan usaha di Kawasan Hutan Negara untuk perkebunan kelapa sawit.
Izin pelepasan kawasan dan izin usaha tersebut telah berlangsung selama beberapa periode.
Pada periode 1970 sampai September 2014 terdapat 533 izin pelepasan kawasan dan izin usaha dengan luas kawasan 5.460.000 Hektare.
Periode Oktober 2014 sampai 2020 terdapat 81 izin yang mana 17 diantaranya yakni seluas 174.000 Hektare telah mendapat izin prinsip pada 2012-2014 dari total kawasan seluas 472.000 Hektare.
Sehingga dari periode 1970 sampai 2020 izin untuk Perkebunan Kelapa Sawit berjumlah 614 izin yang diterbitkan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) pada KLHK berikut disampaikan Luas (Ha) dan Jumlah Unit Izin Usaha Pemanfaatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Ulang Tahun, Yuni Shara Ucapkan Selamat hingga Ribuan Ucapan Lewat Clubhouse
Luas (Ha) dan jumlah unit izin usaha pemanfaatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada periode sampai 1998 untuk jumlah unit izin usaha pemanfaatan HPH sebanyak 5 izin dengan luas kawasan 521.873 Ha.