Pada periode 1998 sampai 1999 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HPH sebanyak 30 dengan luas kawasan 2.312.768 Ha.
Pada periode 1991-2001 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HPH sebanyak 35 unit dengan luas kawasan 1.980.472 Ha.
Pada periode 2001-2004 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HPH sebanyak 16 dengan luas kawasan 1.405.749 Ha.
Pada periode 2004-2014 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HPH sebanyak 154 dengan luas kawasan 9.252.537 Ha.
Pada periode 2014-2020 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HPH sebanyak 11 dengan luas kawasan 291.517 Ha.
Sementara itu, untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai berikut.
Periode sampai 1998 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HTI sebanyak 21 dengan luas pemanfaatan kawasan 3.901.498 Ha.
Periode 1998-1999 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HTI sebanyak 26 dengan luas pemanfaatan kawasan 911.146 Ha.