Diundang Mabes Polri, Kuasa Hukum Brigadir J Minta Putri Chandrawati Dijadikan Tersangka

16 Agustus 2022, 16:45 WIB
Potret kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

AKSARA JABAR- Kuasa Hukum Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa dirinya diundang pejabat utama (PJU) Mabes Polri, Selasa 16 Agustus 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Kamaruddin mengungkap bahwa dirinya meminta polisi agar menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati jadi tersangka terkait pembunuhan Brigadir J.

"Saya minta supaya ditetapkan orang tertentu menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama," ungkapnya kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri seperti dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Telah Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Pernyataan Lengkapnya

"Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut,”lanjutnya.

Kamaruddin mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang ia pinta ditetapkan sebagai tersangka adalah Putri Chandrawati.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik,"ucapnya.

Ia menilai kebiasaan baik itu berubah karena berada dilingkunngan yang buruk.

"Karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,”jelas Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, Putri Chandrawati terus berpura- pura. Seperti kondisi depresi dan lain- lain.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Ungkap Skenario Mantan Kadiv Propam

Baca Juga: Polri Tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya," tuturnya.

Selain itu, Kamaruddin pun menyinggung terkait niatnya ingin bertemu dengan Putri. Tetapi, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan. Karena itu, pihaknya pun berkeyakinan bahwa, Putri telah ikut dalam ‘drama’ dalam perkara itu.

"Ia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga. Persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoax di tengah masyarakat demi kepastian hukum," jelasnya.***

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler