Kasus Brigadir J Terkini: 63 Anggota Polisi Diperiksa, 35 Orang Diduga Langgar Kode Etik Halangi Penyelidikan

16 Agustus 2022, 10:59 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J. /Facebook/Rohani Simanjuntak

AKSARA JABAR - Sebanyak 63 anggota polisi diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ke-63 anggota polisi itu diperiksa karena diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmas, Senin, 15 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Telah Rekayasa Kasus Kematian Brigadir J, Berikut Pernyataan Lengkapnya

Baca Juga: Akhir Kasus Viral Wanita Curi Cokelat di Alfamart Berujung Damai, Diduga Pelaku Memiliki Kelainan

Dari ke-63 anggota polisi yang diperiksa, Dedi membenarkan bahwa terdapat 35 orang yang diduga melanggar kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," ujarnya.

Sebelumnya, empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Dapat Perlindungan Usai Permohonan Justice Collaborator Dikabulkan LPSK

Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik atas Kasus Kematian Brigadir J, Penyidik Polisi Berpangkat AKBP Ditahan

Hingga saat ini, total anggota polisi yang ditempatkan di patsus sebnayak 16 orang.

Empat anggota tersebut, ungkap Dedi, merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri.

"Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri," tutur Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu 13 Agustus 2022.***

Editor: Tiara Maulinda

Tags

Terkini

Terpopuler