Kabar Baik! Gaji ke 13 ASN Cair Bulan Juli 2022, Cek Besaran Gaji Pokok PNS

3 Juni 2022, 09:11 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati/Kabar Baik! Gaji ke 13 ASN Cair Bulan Juli 2022, Cek Besaran Gaji Pokok PNS /pikiran-rakyat.com/

AKSARA JABAR- Kabar baik untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. Sebentar lagi pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 pada Bulan Juli 2022.

Pemberian gaji ke 13 sudah diatura dalam  Peraturan Pemerintah  Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022..

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap bahwa pemberian gaji ke 13 bertujuan membantuk untuk seluruh ASN.

Baca Juga: Cek Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Cair dan Daftar Penerima Berdasarkan Data Menteri Keuangan

 

"Gaji ke-13 tujuannya untuk membantu seluruh aparatur, terutama saat menjelang tahun ajaran baru pada Juli 2022,"katanya dilansir dari laman resmi kemenkeu.

 

Adapun komponen gaji ke-13 diberikan sebesar gaji pokok yang telah diterima selama ini dan disesuaikan oleh golongan masing-masing.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan bahwa dana untuk gaji ke-13 sudah disiapkan di tiga pos berbeda.

Besaran yang ada di kementerian atau lembaga masing masing mencapai sekitar 10,3 triliun.

Sedangkan yang terdapat di DAU (Dana Alokasi Umum) yang bersumber dari pendapatan APBN senilai 15 triliun, dan 9 triliun pada BUN (Badan Usaha Negara).

Gaji ke-13 ini diberikan kepada para ASN yang meliputi PNS (Pegawai Negeri Sipil), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), Prajurit TNI (Tentara Nasional Indonesia), Anggota Polri (Kepolisian Republik Indonesia), pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Namun, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13, yaitu ASN dalam kondisi sedang cuti di luar tugas negara dan ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi penugas berkaitan.

Baca Juga: Sudah Tahu Update Gaji PNS 2022 Terbaru? Golongan 3a Perlu Simak Penjelasan Ini!

Tak hanya gaji pokok, para ASN juga mendapat tunjangan-tunjangan seperti, tunjangan kinerja (tukin), tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.

Sedangkan untuk para pensiunan diberikan sebesar pensiun pokok dan tunjangan pensiun pokok.

Untuk besarannya disesuaikan dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan sebelumnya. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 6 sampai dengan Pasal 9

Besara Gaji Pokok PNS

Tabel Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Tabel Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Tabel Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Tabel Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler