Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Penjelasan dari Kemenkeu

1 Juni 2022, 09:32 WIB
Gaji ke 13 PNS Cair Bulan Juli 2022, Ini Penjelasan dari Kemenkeu /Pixellab/


AKSARA JABAR- Pemerintah akan kembali menyalurkan gaji ke 13 PNS dan Pensiunan Tahun 2022. Hal itu upaya mendorong pemulihan Ekonomi. Lantas kapan Gaji ke 13 cair?

Kementrian Keuangan telah merilis informasi pencarian Gaji ke 13 pada bulan April lalu. Hal itu seiring dengan pemberian THR.

Pencarian Gaji ke 13 telah diatur berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, Pensiunan Kata Menkeu Sri Mulyani, ASN Ini Dapat Tambahan Tukin

PP tersebut mengatur soal pemberian THR dan Gaji ke 13 untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Siapa saja yang menerima Gaji ke 13 dan kapan cair?

Melansir laman resmi kemenkeu, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 secara umum sebagai berikut:

1. Diberikan kepada aparatur negara dan pensiunan

2. Diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya bagi jabatan yang menerima tunjangan kinerja.

Baca Juga: THR Sudah Cair, Gaji ke-13 PNS Kapan? Ini Tanggal Pastinya


3. Gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli tahun 2022.

4. Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tahun 2022 yang diperkirakan sekitar Rp34,3 triliun:

a. Sekitar Rp19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada DIPA masing-masing Kementerian/Lembaga dan melalui DIPA BUN untuk pensiunan.

b. Sekitar Rp15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah dari DAU, dan dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler