AKSARA JABAR – Pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK pada tahun 2021 ini.
Sebagian orang masih belum memahami betul perbedaan dari PNS dan PPPK. Meskipun hampir sama, PNS dan PPPK tetap mempunyai perbedaan.
Perbedaan PNS dan PPPK diantaranya terkait tunjangan yang diterima dan gaji pensiunan. Lebih lengkapnya simak di bawah ini terkait perbedaan PNS dan PPPK.
Baca Juga: Menarik, Gaji PPPK Bisa Capai 6 Juta Per Bulan, Minat? Simak Ulasan Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Masa Kerja
PNS adalah pegawai pemerintah yang sifatnya non-kontrak atau tanpa ada batas waktu.
Sedangkan PPPK diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak jangka waktu yang telah ditetapkan.
PPPK dikontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisinya.
Hak PNS dan PPPK
Hak yang berhak diperoleh PNS diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2015, yaitu:
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4. Perlindungan
5. Pengembangan kompetensi
Sementara hak yang berhak diperoleh PPPK, yaitu:
1. Gaji dan tunjangan
2. Cuti
3. Perlindungan
4. Pengembangan kompetensi
Terkait jaminan pensiun dan hari tua hanya diberikan kepada PNS, Karena PNS bekerja secara permanen sedangkan PPPK terbatas oleh waktu.
Tunjangan
Tunjangan yang didapatkan PNS dan PPPK terdapat perbedaan, berikut perbedaannya.
Mengenai tunjangan yang akan didapatkan PNS yaitu:
1. Tunjangan Kinerja
2. Tunjangan Suami/Istri
3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Pangan
5. Tunjangan Jabatan
6. Tunjangan Perjalan Dinas
Baca Juga: Targetkan 1000 Orang Dalam Sehari, Vaksinasi di Lanud Suryadarma Disambut Antusias Warga
Sementara tunjangan untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4, yaitu:
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan Pangan
3. Tunjangan Jabatan Struktural
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Perbedaan tunjangan yang diterima yaitu pada tunjangan kinerja (tukin), PNS mendapatkan tunjangan kinerja sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Gaji
Perbedaan lainnya antara PNS dan PPPK terletak pada besaran gajinya.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, yang mana sesuai dengan golongan dan lama kerja atau yang dikenal Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara untuk gaji pokok PPPK berdasarkan dengan golongannya, aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Itulah perbedaan antara PNS dan PPPK terkait masa kerja, hak yang didapatkan, tunjangan, dan gaji.***