Sah! Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2023, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang Capai Rp5 Juta

- 8 Desember 2022, 13:41 WIB
Daftar lengkap UMK Jawa Barat 2023, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang capai Rp5 Juta./ Pixabay Iqbalnuril/
Daftar lengkap UMK Jawa Barat 2023, Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang capai Rp5 Juta./ Pixabay Iqbalnuril/ /

AKSARA JABAR - UMK Jawa Barat 2023 sudah sah diresmikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota Jabar tersebut diusulkan oleh bupati/wali kota Jabar.

Penetapan UMK 2023 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Event Dukung Neymar Jr di Mobile Legends Desember 2022, Klaim Hadiah Emote dan Skin Gratis

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi dikutip Aksara Jabar dari laman resmi Pemprov Jabar pada Rabu 7 Desember 2022.

Taufik menambahkan, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Berdasarkan pengumuman tersebut, upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik menerangkan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, hal ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini 8 Desember 2022: Ada Pertandingan 8 Besar Piala Dunia Inggris vs Prancis?

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," sambungnya.

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
6. Kota Depok Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25

Baca Juga: 10 Kafe Cozy di Kabupaten Subang, Nomor Terakhir Sering Jadi Incaran Nongkrong Anak Muda
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90

Baca Juga: Update Jadwal Tayang Kembali Sinetron Panggilan Indosiar, tidak Tayang Sampai Tanggal Ini, Cek Info Lengkapnya
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp1.998.119, 05

Dari daftar UMK Jabar 2023 tersebut, posisi tertinggi diduduki oleh Kota Bekasi dengan jumlah UMK Rp5.158.248,20. Kemudian, disusul oleh Kabupaten Karawang dengan jumlah UMK Rp5.176.179,07.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x