Resmi! UMK Jawa Barat 2023 Naik 7,09 Persen, Kabupaten Subang Peringkat 5 Teratas

- 8 Desember 2022, 13:18 WIB
Ilustrasi UMK Jawa Barat 2023.
Ilustrasi UMK Jawa Barat 2023. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

AKSARA JABAR - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang diusulkan bupati/wali kota.

Adapun penetapan UMK 2023 telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi dikutip Aksara Jabar dari laman resmi Pemprov Jabar pada Rabu 7 Desember 2022.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini 8 Desember 2022: Ada Pertandingan 8 Besar Piala Dunia Inggris vs Prancis?

Taufik menambahkan, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi berbagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Berdasarkan pengumuman tersebut, upah minimum kabupaten/kota 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen.

Taufik menerangkan bahwa UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, hal ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," sambungnya.

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK, dan bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca Juga: 10 Kafe Cozy di Kabupaten Subang, Nomor Terakhir Sering Jadi Incaran Nongkrong Anak Muda

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Jabar Prov


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x