AKSARAJABAR.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Subang tahun 2022 sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa barat (Jabar), Ridwan Kamil.
Penetapan UMK Subang 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.
Adapun UMK Subang 2023 adalah sebesar Rp3.273.810 setelah kenaikan rata-rata di angka 7,09 persen.
Dengan kenaikan tersebut, Kabupaten Subang berada di posisi kelima daftar UMK tertinggi di Jabar. Sementara Bekasi dan Karawang masih jadi yang tertinggi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi menjelaskan penetapan UMK 2023 di Jabar melalui berbagai pertimbangan.
Menurutnya, Gubernur telah menetapkan UMK 2023 kabupaten/kota sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.
ia menambahkan, UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha 1 Januari 2023, berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.
Berikut daftar UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota: