FIX! UMK 2023 di Jawa Barat Naik Rata-rata 7,09 Persen, Bekasi dan Karawang di Angka 5 Jutaan, Bandung Berapa?

- 8 Desember 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi UMK 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2023.
Ilustrasi UMK 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2023. /Reuters/Beawiharta/

AKSARAJABAR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa barat (Jabar) telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.

Berdasarkan ketetapan, UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen. Dengan angka tersebut Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masih menjadi yang tertinggi dengan gaji mencapai Rp5 juta lebih.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi mengatakan kenaikan tersebut sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Baca Juga: Gerak Cepat Ridwan Kamil Datangi Polsek Astana Anyar, Pelaku Bom Tewas, 1 Polisi Gugur

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022 malam.

UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari 2023. Upah terbaru ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," katanya.

Menurut Taufik, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, lanjut Taufik, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x