Naik 10 Persen, UMK Subang Tahun 2023 Jadi Rp 3,3 Juta, Ini Tanggapan KSPSI

- 30 November 2022, 10:42 WIB
Pemkab Subang merekomendasikan kenaikan UMK pada tahun 2023 naik sebesar 10 persen jadi Rp 3.370.639,88./Ilustrasi upah
Pemkab Subang merekomendasikan kenaikan UMK pada tahun 2023 naik sebesar 10 persen jadi Rp 3.370.639,88./Ilustrasi upah /Pixabay

AKSARA JABAR - Pemerintah Kabupaten Subang mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023.

Bupati Subang, Ruhimat, mengatakan UMK Subang tahun 2023 bakal naik 10 persen menjadi Rp 3.370.639,88.

Sedangkan UMK Subang pada tahun ini sebesar Rp 3.064.218,08.

Baca Juga: Lawan Gempuran Rusia, NATO Janjikan Beri Bantuan Persenjataan untuk Ukraina

Ruhimat menjelaskan keputusan kenaikan UMK Subang 2023 sebesar 10 persen tersebut setelah dilakukan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Subang di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Subang.

"Dewan Pengupahan Kabupaten telah melakukan rapat pleno dan diputuskan merekomendasikan kenaikan UMK Subang tahun 2023 mendatang sebesar 10 persen," kata Ruhimat, di sela-sela peringatan HUT ke-51 Korpri di Alun-alun Subang, Selasa, 29 November 2022.

Ruhmat pun menegaskan, bahwa besaran kenaikan UMK Subang tetap akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) pada 7 Desember 2022 mendatang.

"Nanti Pak Gubernur yang akan memutuskan berapa persen kenaikannya untuk UMK Subang," ujarnya.

Baca Juga: UMKM Subang Expo 2022 Hadirkan Produk Unggulan dari Kuliner Hinggan Fesyen

Rekomendasi kenaikan UMK Subang 10 persen ini tentunya tidak sesuai dengan tuntutan elemen buruh Subang.

Diketahui, buruh di Subang ingin kenaikan UMK sebesar 13 persen.

"Sejatinya elemen buruh Subang berharap kenaikan UMK pada 2023 tersebut sebesar 13,5 persen. Namun Pemkab Subang hanya merekomendasikan sebesar 10 persen," ucap ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Subang, Warlan.

Kendati jauh dari harapan, Warlan mengaku cukup memahami dengan keputusan Pemkab Subang yang merekomendasi kenaikan UMK 10 persen tersebut.

"Rekomendasi Pemkab Subang yang mengusulkan kenaikan UMK 10 persen tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Subang," tuturnya.

Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Wilayah Jawa, Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4.900.798, Berapa Jawa Barat, Jawa Timur?

Ia berharap, Gubernur Jabar memutuskan kenaikan UMK Subang 2023 sesuai dengan yang direkomendasikan Pemkab Subang yakni 10 persen. 

"Tentunya elemen buruh Subang berharap kenaikan UMK Subang 2023 tak kurang dari 10 Persen dan kita tak berharap UMK Subang naiknya seperti UMP, hanya sekitar tujuh persen," ungkapnya.***

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x