Gelar RDP, Komisi I DPRD Subang Undang Pihak Perusahaan Limbah B3 di Cibogo, Begini Hasilnya

- 27 Agustus 2022, 06:46 WIB
Rapat Dengar Pendapat/ Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Subang Elita Budiarti.
Rapat Dengar Pendapat/ Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Subang Elita Budiarti. /Kanda /AKSARA JABAR

  AKSARA JABAR - Komisi I DPRD Subang hentikan sementara pembangunan pabrik Limbah B3 milik PT. Subang Harapan Sejahtera hingga legalitas perizinan beraktivitasnya lengkap.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Subang Elita Budiarti saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Balai Musyawarah DPRD Kabupaten Subang, pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Dalam agenda tersebut, Komisi I DPRD Subang mengundang jajaran Forkopimcam Cibogo beserta perwakilan PT. Subang Harapan Sejahtera.

Ketua Komisi I DPRD Subang mengatakan, semua pihak sepakat untuk memberhentikan aktivitas pembangunan sementara pabrik limbah b3.

Baca Juga: Satgas Saber Subang Pungli Ingatkan Pemdes Agar Tak Main-main dengan Program Prona dan PTSL

"Karena memang legalitas perizinan boleh aktivitasnya belum ada," ucap Elita.

Sebelumnya, kata Elita, Komisi I DPRD Subang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik limbah B3 milik PT. Subang Harapan Sejahtera di Kampung Segrang Desa Padaasih Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang, Selasa 23 Agustus 2022.

Namun, lanjutnya, pihak perusahaan tidak melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan saat sidak tersebut.

"Yang saya sayangkan memang kemarin ada mobilisasi masa, saya pesankan kemarin, saya tidak izinkan oknum atau siapapun memobilisasi masa satu sama lain," ungkapnya.

Selain itu Elita mengatakan bahwa pada 24 Agustus 2022 lalu, pihaknya telah meminta DPMPTS untuk mengeluarkan teguran kedua.

Baca Juga: Atasi Persolan Sampah, Fakultas Teknik Universitas Subang Turunkan Mobil Mini Dump Truck ke Desa Gempol

"Jadi kalau teguran kedua masih diindahkan nanti, kita lihat satu sampai dua minggu ke depan," lanjutnya.

Dari rapat tersebut, Komisi I DPRD Subang membaca surat dari Dinas Lingkungan Hidup yang diperuntukkan kepada PT. Subang Harapan Sejahtera.

"Setelah saya pelajari surat dari LH tersebut, justru tidak memperbolehkan sebelum izin keluar. Karena izin untuk pabrik limbah b3 ini sangat rumit, beda dengan izin pabrik seperti garmen," ungkapnya.

Kemudian kata Elita, dengan digelarnya RDP ini jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman bahwa Komisi I DPRD Subang sangat sentimen kepada investor.

Baca Juga: Selama 2 Bulan, Polres Subang Ringkus 18 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba!

"Dilihat dari surat LH saja itu ada banyak poin yang harus ditempuh perusahaan dan itu membutuhkan waktu berbulan-bulan. Kita justru melakukan ini jangan sampai dianggap sentimen," tutur Elita.

Sementara itu, Direktur Oprasional PT. Subang Harapan Sejahtera, Yogi Permana mengklarifikasi bahwa memang ada beberapa perizinan yang sampai saat ini masih dalam proses seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan semacamnya.

"Perda mengenai pelaksanaan kegiatan perusahaan sudah kami tempuh dan dapatkan, tadi ibu ketua komisi I sudah mengapresiasi bahwa itu sudah benar didapatkan dan akan diverifikasi lagi melalui dinas-dinas," ujar Yogi.

Yogi menjelaskan, memang perizinan perusahaan yang akan didirikan tersebut masih dalam proses pengerjaan, namun bukan berarti belum sama sekali memiliki perizinan. Karena dijelaskan Yogi lagi, proses perizinan untuk perusahaan pengolahan limbah B3 ini tahapannya sangat panjang.

“Melalui UU Omnibus Law perizinan itu satu pintu, jadi masih sedang berproses. Sedangkan kegiatan di sana, yang sedang kami lakukan bukan sudah beroprasi mengolah limbah tanpa izin, tetapi masih pra kontruksi,” paparnya.

Baca Juga: Bukti Efektivitas Vaksinasi, Kadinkes Subang: Kasus Covid-19 Tidak Melonjak Usai Euforia Hari Merdeka

Namun kendati demikian, dia tetap komitmen akan mengindahkan apa yang menjadi keputusan RDP, yakni untuk bersabar, menghentikan segala aktivitas.

“Dalam waktu dekat kami akan penuhi semua perizinan, dan kami juga mengapresiasi komisi 1 yang sudah menyarankan kami untuk sedikit bersabar menunggu seluruh perizinan, sambil mendinginkan suasana,” kata Yogi.

Perlu diketahui, Yogi meluruskan, masyarakat harus bisa membedakan antara pabrik pembuangan limbah b3 dan pabrik pengelola b3.

"Kami mendirikan pabrik pengelolaan limbah b3, dan tadi sudah disampaikan bahwa kami sudah memiliki surat arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa tempat kami sudah jelas berada di zona industri," ungkapnya.

Menurutnya, pendirian pabrik limbah b3 ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan mengingat sebentar lagi Kabupaten Subang akan menjadi zona industri.

"Kalau nanti Subang jadi zona industri, limbah b3-nya akan dikelola di mana? mudah-mudahan untuk perizinan ini bisa selesai di akhir bulan Agustus," pungkasnya.***

Editor: Kanda Yusuf Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x