AKSARA JABAR- Polres Subang melalui Sat Narkoba berhasil meringkus warga Kecamatan Blanakan yang nekat menanam ganja di halaman belakang rumahnya, Selasa 23 Agustus 2022.
Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, dan Kasat Narkoba AKP Ronih beserta jajaran, memimpin langsung konferensi pers di halaman Makopolres Subang, Kamis 25 Agustus 2022.
Dalam konpers tersebut, AKBP Sumarni mengungkapkan bahwa Sat Narkoba Polres Subang telah mengamankan pelaku bernisial NF yang merupakan warga Desa Muara Ciasem, Kampung Sukamana, Kecamatan Blanakan.
"Bersarkan informasi dari masyarakat, NF ini telah menanam tanaman ganja di halaman belakang rumahnya," ungkap Kapolres Subang.
Motif NF menanam ganja, menurut AKBP Sumarni, masih untuk dikonsumsi secara pribadi. Namun, lanjutnya, pihak Polres Subang akan terus mendalami motif pelaku menanam ganja tersebut.
"Kami masih mendalami, apakah ganja ini untuk dijual ke pasaran, atau memang untuk kepentingan pribadi," lanjutnya.
NF telah mengkonsumsi ganja selama satu tahun. Ia mendapatkan ganja dari rekannya bernisial W yang merupakan warga Ciasem.
Awalnya, kata mantan Kapolres Sukabumi Kota itu, W memberikan 10 biji tanaman ganja kepada NF. Kemudian NF menananmnya, "Ini, hanya segini tanaman yang berhasil tumbuh, yang paling besar ini usianya 3 bulan, dan sisanya masih satu bulan," tutur AKBP Sumarni.