1 Tahun Kasus Subang, Rumah TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Kembalikan ke Yosef, Pengacara Tagih Janji Polisi

- 18 Agustus 2022, 14:14 WIB
Potret rumah yang menjadi TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Potret rumah yang menjadi TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. /Tiara Maulinda/

AKSARA JABAR - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sudah genap satu tahun pada hari ini, Kamis, 18 Agustus 2022.

Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum mampu mengungkap siapa pelaku pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Diketahui, Tuti dan Amel ditemukan sudah tak bernyawa di dalam sebuah bagasi mobil mewah Alphard di rumahnya Kp. Ciseuti Kecamatan Jalancagak, Subang pada 18 Agustus 2021 silam.

Baca Juga: Satu Tahun Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Pelaku Belum Terungkap, Garis Polisi di TKP Dilepas

Kabar terbaru, sehari menjelang genap satu tahun kasus subang tersebut, polisi menyerahkan rumah korban sekaligus Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada suami dan ayah korban, Yosef Hidayah.

Pencabutan Garis Polisi di TKP

Pada 17 Agustus 2022, Polda Jabar membuka garis polisi yang terpasang di TKP pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.

Pencabutan garis polisi ini bertepatan dengan satu tahun berselangnya peristiwa mengenaskan yang menimpa istri dan anak Yosef yakni Tuti dan Amel.

Sejumlah anggota kepolisian dari Polres Subang dan Polda Jabar terlihat mencabut garis polisi di TKP pembunuhan Ibu dan anak pada pukul 15.30 WIB.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x