Menurutnya, NF berprofesi serabutan, kadang sebagai nelayan, dan kadang pula sebagai buruh.
"Masyarakat perlu tahu bahwa tanaman ini merupakan ganja, sehingga jika di sekitar lingkungannya ada tanaman sejenis ini, maka segera melaporkan ke kepolisian," lugasnya.
Pasal yang disangkakan pada NF adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2, junco pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp13 miliar.***