Polres Subang Ciduk Warga Blanakan yang Nekat Tanam Ganja di Halaman Belakang Rumah

- 25 Agustus 2022, 19:24 WIB
Kapolres Subang AKBP Sumarni memimpin ekspos yang dilakukan oleh Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni memimpin ekspos yang dilakukan oleh Polres Subang. /Kanda/AKSARA JABAR

Menurutnya, NF berprofesi serabutan, kadang sebagai nelayan, dan kadang pula sebagai buruh.

Baca Juga: Komisi I DPRD Subang Sidak Pabrik Limbah B3, Elita akan Panggil Pihak Perusahaan dan Surati Kementerian LHK

"Masyarakat perlu tahu bahwa tanaman ini merupakan ganja, sehingga jika di sekitar lingkungannya ada tanaman sejenis ini, maka segera melaporkan ke kepolisian," lugasnya.

Pasal yang disangkakan pada NF adalah Pasal 114 ayat 1 dan 2, junco pasal 112 ayat 1 dan 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp13 miliar.***

Halaman:

Editor: Kanda Yusuf Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x