“Melalui UU Omnibus Law perizinan itu satu pintu, jadi masih sedang berproses. Sedangkan kegiatan di sana, yang sedang kami lakukan bukan sudah beroprasi mengolah limbah tanpa izin, tetapi masih pra kontruksi,” paparnya.
Namun kendati demikian, dia tetap komitmen akan mengindahkan apa yang menjadi keputusan RDP, yakni untuk bersabar, menghentikan segala aktivitas.
“Dalam waktu dekat kami akan penuhi semua perizinan, dan kami juga mengapresiasi komisi 1 yang sudah menyarankan kami untuk sedikit bersabar menunggu seluruh perizinan, sambil mendinginkan suasana,” kata Yogi.
Perlu diketahui, Yogi meluruskan, masyarakat harus bisa membedakan antara pabrik pembuangan limbah b3 dan pabrik pengelola b3.
"Kami mendirikan pabrik pengelolaan limbah b3, dan tadi sudah disampaikan bahwa kami sudah memiliki surat arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa tempat kami sudah jelas berada di zona industri," ungkapnya.
Menurutnya, pendirian pabrik limbah b3 ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan mengingat sebentar lagi Kabupaten Subang akan menjadi zona industri.
"Kalau nanti Subang jadi zona industri, limbah b3-nya akan dikelola di mana? mudah-mudahan untuk perizinan ini bisa selesai di akhir bulan Agustus," pungkasnya.***