Gelar RDP, Komisi I DPRD Subang Undang Pihak Perusahaan Limbah B3 di Cibogo, Begini Hasilnya

- 27 Agustus 2022, 06:46 WIB
Rapat Dengar Pendapat/ Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Subang Elita Budiarti.
Rapat Dengar Pendapat/ Hearing yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Subang Elita Budiarti. /Kanda /AKSARA JABAR

“Melalui UU Omnibus Law perizinan itu satu pintu, jadi masih sedang berproses. Sedangkan kegiatan di sana, yang sedang kami lakukan bukan sudah beroprasi mengolah limbah tanpa izin, tetapi masih pra kontruksi,” paparnya.

Baca Juga: Bukti Efektivitas Vaksinasi, Kadinkes Subang: Kasus Covid-19 Tidak Melonjak Usai Euforia Hari Merdeka

Namun kendati demikian, dia tetap komitmen akan mengindahkan apa yang menjadi keputusan RDP, yakni untuk bersabar, menghentikan segala aktivitas.

“Dalam waktu dekat kami akan penuhi semua perizinan, dan kami juga mengapresiasi komisi 1 yang sudah menyarankan kami untuk sedikit bersabar menunggu seluruh perizinan, sambil mendinginkan suasana,” kata Yogi.

Perlu diketahui, Yogi meluruskan, masyarakat harus bisa membedakan antara pabrik pembuangan limbah b3 dan pabrik pengelola b3.

"Kami mendirikan pabrik pengelolaan limbah b3, dan tadi sudah disampaikan bahwa kami sudah memiliki surat arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa tempat kami sudah jelas berada di zona industri," ungkapnya.

Menurutnya, pendirian pabrik limbah b3 ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan mengingat sebentar lagi Kabupaten Subang akan menjadi zona industri.

"Kalau nanti Subang jadi zona industri, limbah b3-nya akan dikelola di mana? mudah-mudahan untuk perizinan ini bisa selesai di akhir bulan Agustus," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kanda Yusuf Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x