Gaji dan Tukin ke-13 Cair Rp50 Miliar Pertengahan Juli 2022, ASN di Subang Sumringah

- 6 Juni 2022, 13:34 WIB
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang. /Aksara Jabar/Andi Permana/

AKSARA JABAR - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang menyebutkan gaji ke-13 akan cair di bulan Juli 2022 dengan besaran total Rp 50 miliar.

Demikian yang disampaikan Kepala Bidang Pembendaharaan BKADKabupaten Subang Casari saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu 4 Juni 2022.

Kabid Pembendaharaan menjelaskan, pembayaran gaji dan tukin ke 13 tersebut, akan diberikan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 38 tahun 2022 tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Kabar Baik! Gaji ke 13 ASN Cair Bulan Juli 2022, Cek Besaran Gaji Pokok PNS

"Gaji dan tukin ke-13 untuk ASN di Pemkab Subang, Insya Allah akan dicairkan setelah gaji bulan Juli 2022," ujar Casari.

Mengenai besaran gaji dan tukin ke-13 lanjut Casari, besarannya hampir sama dengan THR yang sudah diterima oleh seluruh ASN di Pemkab Subang sebelum lebaran kemarin.

"Besarannya sama dengan gaji THR kemarin, yang sudah diterima seluruh ASN, yakni sebelum lebaran yang lalu," imbuhnya.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 32 Dibuka Minggu Ini, Simak Persyaratan dan Cara Daftar agar Lolos

Sementara itu, jelas Casari, untuk total anggaran gaji dan tukin ke-13 kemungkinan mengalami perbedaan. Karena pada awal bulan Juni 2022, Pemkab Subang, telah mengangkat PPPK guru dan umum.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x