Ramadhan 1443 H, Polda Jabar Tegaskan Sahur On The Road Dilarang, Siap Bubarkan Jika ada yang Melanggar

- 30 Maret 2022, 14:19 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana
Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana /Antara/

AKSARA JABAR- Memasuki bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah,Polda Jawa Barat melarang aktivitas sahur on the road (SOTR).

Hal itu diungkap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana pada Rabu 30 Maret 2022.

Dilansir dari PMJNews,Suntana mengungkapkan bahwa kegiatan SOTR mampu memicu kerumunan saat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jelang Ramadhan dan Idul Fitri Pemprov Jabar Adakan Operasi Minyak Goreng Murah

Bahkan,kata Suntana, aktivitas tersebut juga memicu gesekan sosial.

"Pada prinsipnya Sahur On The Road bersifat kerumunan. Kemungkinan akan terjadi gesekan, keributan antar teman-teman yang melaksanakan Sahur On The Road," tuturnya, di sela-sela kunjungan kerja di Mako Brimob Cikeruh Jatinangor Kabupaten Sumedang.

Suntana kembali menegaskan, aparat gabungan di lapangan siap membubarkan bila kedapatan ada kelompok maupun figur yang berani melakukan hal itu di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Untuk tidak melaksanakan Sahur On The Road dan kami mencegah. Dan kami akan melakukan pembubaran bila Sahur On The Road berpotensi jadi gangguan kamtibmas," jelasnya menambahkan.

Baca Juga: 7 Tradisi Menjelang Ramadhan di Beberapa Daerah Indonesia, dari Munggahan di Jabar Hingga Meugang di Aceh

"Bahkan operasi kepolisian pemeriksaan barang berbahaya termasuk senjata tajam kami laksanakan kepada peserta Sahur On The Road," tandasnya.

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x