AKSARA JABAR - Polda Jawa Barat menangkap MAW (23) dan HTP (24)pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong yang merugikan warga dengan total Rp21 miliar.
Pasutri dibekuk jajaran Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat setelah adanya pengaduan dari para korban yang merasa ditipu oleh arisan bodong.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo keduanya berhasil menjerat sebanyak 150 orang korban berasal dari Bandung dan Sumedang.
"Tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Kota Bandung. Selasa, 1 Maret 2022.
Lanjut dia, modus yang dilakukan pelaku yakni menawarkan para korban lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp1 juta dengan iming-iming akan mendapat arisan sebesar Rp1.350.000 per satu slot.
Kemudian, jika para korban membawa nasabah lain maka akan mendapatkan uang sebesar Rp250.000 per nasabahnya.
Dari pendaftaran arisan melalui slot tersebut, para korban melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening teman pelaku.