Empat Pelaku Dugaan Korupsi Masker di Kabupaten Indramayu Terancam Hukuman Minimal 4 Tahun Bui

- 16 Maret 2022, 08:23 WIB
Barang bukti dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan masker scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020.
Barang bukti dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan masker scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020. /tribratanewspolresindramayu/

AKSARA JABAR - Empat pelaku dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan masker scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020 terancam minimal 4 tahun bui.

Hal itu lantaran Polres Indramayu Polda Jabar menyangkakan pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif saat memberikan keterangan pers di Mapolres Indramayu.

Baca Juga: Polres Indramayu Ungkap Tindak Pidana Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

Ke-empat pelaku yang berhasil diamankan Polres Indramayu yakni DD (eks Kalak BPBD), CY (Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (Penyedia) dan PTR (Penyedia yang dipinjam Bendera Perusahaannya).

“Ke 4 pelaku tersebut telah mengkorupsi Rp. 4.655.000.000 (empat miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) dari anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020,” imbuhnya.

Baca Juga: Bagaimana Niat, Tata Cara dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Berdasarkan Hadits

Dijelaskan Kapolres Indramayu, pada tahun anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non-alam akibat pandemi Covid-19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing, untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non-alam Covid-19 (masker kain scuba) sejumlah 1.900.000 buah masker dengan nilai kontrak Rp9.405.000.000.

Penyedia BDR meminjam Bendera PT. Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) dengan direktur PTR, diduga harga satuan melebihi harga kewajaran, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018, menetapkah harga satuan barang yang diatas harga kewajaran (harga negosiasi harga Rp4.950 / buah, harga kewajaran /pasaran Rp2.500/ buah).

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x