Polres Indramayu Ungkap Tindak Pidana Dugaan Korupsi Pengadaan Masker

- 16 Maret 2022, 08:15 WIB
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif saat memberikan keterangan pers di Mapolres Indramayu. Selasa, 15 Maret 2022.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif saat memberikan keterangan pers di Mapolres Indramayu. Selasa, 15 Maret 2022. /tribratanewspolresindramayu/

AKSARA JABAR - Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran untuk pengadaan masker kain scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020.

Ke-empat pelaku itu yakni DD (eks Kalak BPBD), CY (Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (Penyedia) dan PTR (Penyedia yang dipinjam Bendera Perusahaannya).

“Ke 4 pelaku tersebut telah mengkorupsi Rp. 4.655.000.000 dari anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif saat memberikan keterangan pers di Mapolres Indramayu. Selasa, 15 Maret 2022.

Baca Juga: Bagaimana Niat, Tata Cara dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh Berdasarkan Hadits

Dijelaskan Kapolres Indramayu, pada tahun anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non-alam akibat pandemi Covid-19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing, untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non-alam Covid-19 (masker kain scuba) sejumlah 1.900.000 buah masker dengan nilai kontrak Rp9.405.000.000.

Penyedia BDR meminjam Bendera PT. Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI) dengan direktur PTR, diduga harga satuan melebihi harga kewajaran, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018, menetapkah harga satuan barang yang diatas harga kewajaran (harga negosiasi harga Rp4.950 / buah, harga kewajaran /pasaran Rp2.500/ buah).

Baca Juga: Mulai Senin, 21 Maret 2022 Kota Bogor Kembali Buka Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Sehingga lanjut Kapolres Indramya, terjadi kelebihan pembayaran. Selain itu pelaku juga merekayasa pengadaan masker kain scuba, melakukan pengkondisian penyedia barang sebelum Anggaran/Mata anggaran disetujui dan dokumen dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaran saja karena barang dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan.

Akibat perbutannya tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp4.655.000.000.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x