Kejagung Periksa Dirut PT Citilink sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

- 18 Februari 2022, 11:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak saat memberikan keterangan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ebenezer Simanjuntak saat memberikan keterangan. /(Foto: PMJ News/Dok Net)./

AKSARA JABAR- Direktur Utama PT Citilink dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia tahun 2011-2022.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis 17 Februari 2022.

Leonard mengatakan bahwa penyidik jaksa memeriksa dua orang saksi terkait dugaan pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Baca Juga: Ini Tujuh Calon Anggota KPU dan Lima Calon Anggota Bawaslu yang Akan Dilantik Presiden Joko Widodo

"Saksi yang diperiksa diantaranya J selaku Direktur Utama PT. Citilink Indonesia, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," ungkap Leonard dikutip dari PMJNews.

Leornard juga mengungkapkan bahwa sekain itu, penyidik pun turut memeriksa VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Tahun 2015, inisial RAR.

Menurutnya, RAR diperiksa terkait dengan mekanisme pengadaan pesawat garuda.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyambangi Kejaksaan Agung guna melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).

Baca Juga: LTMPT Persilakan Siswa Segera Permanenkan Akun Sebelum SNMPTN 2022 Ditutup

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x