Polisi Ringkus Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas Jatiwarna

- 16 Februari 2022, 18:23 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat memberikan keterangan pers.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat memberikan keterangan pers. /Yeni/PMJ News

AKSARA JABAR - Jon Sondang Pakpahan, 31 tahun, tak berkutik setelah polisi meringkusnya.

Dia nekat melempar bom molotov ke Pos Pol Lalu Lintas Jatiwarna, Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki menyebutkan pihaknya tengah memeriksa secara intensif motif pelaku melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Pol Lalu Lintas Jatiwarna.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Ditunjuk Lokasi Piloting Program Sejuta Vaksin Jabar

Polisi bahkan langsung menetapkan Jon sebagai tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov.

"Iya (jadi tersangka), sedang diperiksa," ujar Hengki seperti di kutip Aksara Jabar dari PMJ News. Rabu, 16 Februari 2022.

Diterangkan Hengki, tersangka melakukan aksi pelemparan bom molotov dengan membawa poster bertuliskan #WadasMelawan. Menurutnya, poster tersebut dibawa sebagai bentuk protes atas kejadian yang terjadi di Wadas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Puluhan Petugas Lapas Kelas IIB Sumedang Dites Swab

"Secara singkatnya, komplain atas kejadian disana," sambungnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x