Polisi Ringkus Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas Jatiwarna

- 16 Februari 2022, 18:23 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat memberikan keterangan pers.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki saat memberikan keterangan pers. /Yeni/PMJ News

Akibat perbuatannya itu kini tersangka mendekam dalam jeruji besi dan terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran.

Aksi pelemparan bom molotov terjadi pada Rabu, 16 Februari 2022 sekira pukul 04.30 WIB.

Baca Juga: Keputusan Keluarga Dorce Gamalama Dimakamkan dengan Cara Laki-Laki

Menurut Keterangan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno pada saat kejadian tersangka datang dengan membawa poster bertuliskan #WadasMelawan.

"Jadi saat tim sedang mengisi bahan bakar di Pom Bensin Jatiwarna, tiba-tiba datang warga melapor bahwa terjadi pelemparan bom molotov ke pos pol lalu lintas Jatiwarna," ujar Sutikno dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Indosiar Borneo FC vs Bhayangkara FC di Jadwal TV Indosiar Hari Ini 16 Februari 202

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus pelemparan bom molotov diantaranya, satu unit sepeda motor, satu unit handphone serta selembaran poster bertuliskan "Stop Pembangunan dan Stop Kekerasan Aparat #WadasMelawan". ***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah