AKSARA JABAR – Uang senilai Rp200 juta berhasil disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ketua DPRD Kota Bekasi.
Uang tersebut dikatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya di Jakarta diserahkan oleh Chairoman yang masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. Diduga uang senilai Rp200 juta itu ada kaitannya dengan dugaan kasus suap yang melibatkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (Pepen).
"Penyitaan berupa uang yang diserahkan saksi (Chairoman) sebesar Rp200 juta," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya di Jakarta. Selasa, 1 Februari 2022.
Saat dilakukan pemeriksaan pada 25 Januari 2020, Chairoman mengaku memperoleh uang dari Rahmat Effendi melalui seorang perantara. KPK terus mendalami dugaan adanya pengajuan anggaran pembangunan proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Salah satu yang diduga ialah pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.
Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut diamankan. Sembilan dari 14 orang itu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap.
Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ketua DPRD dan Bupati Subang Berikan Komitmen Berantas Korupsi di Hadapan KPK
Sedangkan Lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***