AKSARA JABAR - Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri (Persero) Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
JPU menilai Heru Hidayat telah terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Langsung Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru, Pastikan Pengungsi Aman
Menurut jaksa, yang memberatkan tuntutan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera yakni karena melakukan korupsi yang berulang hingga merugikan negara dengan nilai yang fantantis.
"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa.
"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," ungkapnya.
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun kepada terpidana Heru.
Berdasarkan ketentuan, uang pengganti itu harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.