KPU Tetapkan Rabu 14 Februari 2021 Sebagai Hari Pemungutan Suara pada Pemilu Serentak 2024

- 1 Februari 2022, 05:47 WIB
Ketua KPU RI Ilham Saputra (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Ketua KPU RI Ilham Saputra (ANTARA/Fauzi Lamboka) /

AKSARAJABAR – Rabu 14 Februari 2024 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.

“Penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 itu, tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih presiden dan wakil presiden," kata Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip Aksara Jabar dari Antara.

Selain itu sebut dia, pemilu serentak itu juga untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat rakyat kabupaten/kota.

Baca Juga: Sah! KPU Karawang Tetapkan Cellica-Aep Paslon Terpilih pada Pilkada 2020

"Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024," imbuhnya.

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.

Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin 31 Januari 2022.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x