AKSARAJABAR – Selain menetapkan pemilik akun Youtube Edi Mulyadi sebagai tersangka karena diduga melakukan dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buan anak’. Polisi juga menyita akun youtubenya.
”Akun ya, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan ya. Jadi akun YouTube milik yang bersangkutan yang disita. Bang Edy Channel,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada wartawan di Jakarat.
Dikatakan dia, penetapan Edy Mulyadi sebagai tersangka setelah pihak Polri melakukan perkara dan memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait kasus ini.
Edy pun sebut dia ditahan mulai 31 Januari 2022 hingga 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.Selain itu tersangka pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," pungkas dia. ***