Pelanggar Perda KTR di Kota Bandung Bakal Mendapat Sanksi Sosial Hingga Denda Rp500 Ribu

- 25 Mei 2021, 20:08 WIB
Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bandung, Nilla Avianty (pertama sebelah kiri) dalam kegiatan Bandung Menjawab.
Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Bandung, Nilla Avianty (pertama sebelah kiri) dalam kegiatan Bandung Menjawab. /Dok. Humas Pemkot Bandung/

‎"Ada delapan, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan lainnya," kata Nilla.

Saat ini, Dinkes Kota Bandung terus menggencarkan sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat, sebelum nantinya benar-benar diterapkan di Kota Bandung.

Baca Juga: Jelang MotoGP Sirkuit Mugello, The Baby Alien Marc Marquez: Lebih Memilih Pensiun Jika Sudah Tak Kompetitif

"Kita dikasih waktu satu tahun setelah Perda ini disahkan dikeluarkan," terangnya.

Diketahui, Pemkot Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR pada Jumat 30 April 2021.

Raperda yang kemudian disahkan menjadi Perda KTR dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan warga Kota Bandung.***

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: Humas Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x