"Ada delapan, fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, dan lainnya," kata Nilla.
Saat ini, Dinkes Kota Bandung terus menggencarkan sosialisasi Perda KTR kepada masyarakat, sebelum nantinya benar-benar diterapkan di Kota Bandung.
"Kita dikasih waktu satu tahun setelah Perda ini disahkan dikeluarkan," terangnya.
Diketahui, Pemkot Bandung bersama DPRD Kota Bandung telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KTR pada Jumat 30 April 2021.
Raperda yang kemudian disahkan menjadi Perda KTR dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, sekaligus meningkatkan kualitas kesehatan warga Kota Bandung.***