AKSARA JABAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung akan menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) agar masyarakat tidak merokok sembarangan.
Nantinya, masyarakat yang kedapatan melanggar Perda KTR bakal dikenakan sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat pada Dinkes Kota Bandung, Nilla Avianty menerangkan, sanksi bagi pelanggar Perda KTR akan diberikan secara bertahap.
Selain sanksi sosial berupa teguran, masyarakat yang diketahui melanggar Perda KTR juga akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda.
"Sanksinya bertahap. Dari mulai teguran lisan, tertulis, kerja sosial, hingga denda administratif, jadi bermacam-macam," ujar Nilla, dalam kegiatan Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Selasa 25 Mei 2021.
Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Ikatan Cinta, 25 Mei 2021: Makam Nindy Kosong Hingga Andin Harus Hamil 9 Bulan
"Kalau (denda) nominalnya itu sampai Rp500 ribu, dan ada juga untuk badannya," tegasnya.
Dalam Perda KTR, beber Nilla, setidaknya ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan menjadi area merokok sebagai perlindungan bagi perokok pasif.