"Mudah-mudahan dengan semakin banyak fasilitas kesehatan berikut vaksinatornya, mudah-mudahan target pencapaian pelaksana vaksin di Kota Bandung semakin cepat," ungkapnya.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadhan
Sehubungan dengan Bulan Ramadhan yang tinggal menghitung hari, dia menuturkan, vaksinasi akan tetap dilaksanakan selama ketersediaan dosis vaksin Covid-19 masih ada.
“Bagi warga yang sudah mendapat jadwal vaksin bisa mengikuti dan tidak perlu khawatir karena penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa,” ujarnya.
Diterangkan dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Dalam fatwa yang dikeluarkan tersebut, lanjutnya, vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.
"Insyaallah tetap berjalan selama ketersediaan vaksinnya ada. Kami meminta warga, toh ini juga untuk kepentingan orang banyak. Mudah-mudahan semakin mempercepat, karena secara teori vaksinasi ini harus cepat," tuturnya.
Jumlah penerima dosis vaksin Covid-19 di Kota Bandung