Dua Tempat Hiburan di Bandung Wetan Direkomendasikan Dicabut Izin Usahanya karena Kerap Langgar Prokes

- 4 Maret 2021, 20:22 WIB
Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar rekomendasikan dua tempat hiburan di wilayahnya dicabut perizinannya.
Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar rekomendasikan dua tempat hiburan di wilayahnya dicabut perizinannya. /Humas Setda Kota Bandung/

AKSARA JABAR – Dua tempat usaha di Kecamatan Bandung Wetan terancam dicabut izinnya. Hal itu dikarenakan kedua tempat usaha tersebut kerap melanggar protokol kesehatan (Prokes).

Bahkan, saat ini Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung tengah mengkaji sehubungan rekomendasi pencabutan izin tempat usahanya.

Demikian disampaikan Camat Bandung Wetan, Sony Bachtiar di Taman Dewi Sartika Kota Bandung, Kamis 4 Maret 2021.

Baca Juga: Drama Korea Mouse Tayang Perdana, Ini 8 Film Korea yang Tayang Maret 2021

“Dua tempat ini sedang dibahas tim dinas perizinan, Satpol PP, Bagian Hukum yang selanjutnya disampaikan kepada pimpinan untuk pencabutan rekomendasi izin. Ini berproses karena harus ada kajiannya,” ujar Sony.

Diterangkan Sony, Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan sangat intensif melakukan pengawasan dan penindakan sebab, cafe dan tempat hiburan kerap menjadi langganan pelanggaran Prokes karena lokasinya yang berada di pusat kota.

Malah, sambungnya, sejak Desember 2020 lalu pihaknya bersama jajaran Satpol PP, kepolisian, dan TNI sudah menyegel 24 tempat hiburan termasuk dua di antaranya yang direkomendasikan untuk pencabutan izinnya.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Mouse Episode 2: Apakah Jung Ba Reum Akan Bertemu si Pemburu Kepala?

“Ada 2 tempat yang kita rekomendasikan pencabutan izin karena sudah beberapa kali. Izinnya juga menyalahi karena itu ada restoran difungsikan jadi tempat hiburan. Satu menyalahi operasional dan menyalahi jam operasional termasuk okupansi,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Setda Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x