Pemkot Bandung Godok Penambahan Sanksi Akibat Tempat Hiburan Malam Sering Langgar Protokol Kesehatan

- 23 Februari 2021, 20:29 WIB
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Agus Priono. /Humas Setda Kota Bandung/

Selama penerapan PSBB Proporsional, dia mengusulkan, adanya pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yakni, mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sehingga dengan pembatasan jam operasional tersebut bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jalin Kerja Sama dengan Garuda Indonesia Untuk Menjadikan Bandara Kertajati Sebagai Bandara Kargo

"Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang baru buka," katanya.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Humas Setda Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x