Selama penerapan PSBB Proporsional, dia mengusulkan, adanya pembatasan jam operasional tempat hiburan malam yakni, mulai pukul 20.00 WIB hingga 24.00 WIB. Sehingga dengan pembatasan jam operasional tersebut bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan tempat hiburan malam.
"Karena agak sulit tempat hiburan untuk mematuhi sesuai Perwal jam 21.00 WIB (tutup). Karena jam 21.00 WIB orang baru buka," katanya.***